Sabtu, 10 Januari 2015

Produk UU Politik yang Menarik untuk disimak

DPR Mengesahkan UU Pilkada lewat DPRD
Voting yang dilakukan pada hari jumat 26 september 2014 hasilnya adalah
-226 suara mendukung pilkada lewat DPRD
-135 suara meminta pilkada secara langsung
-Jumlah anggota DPR yang memberikan suara 361 orang
Berdasarkan hasil voting ini maka pilkada dilaksanakan lewat DPRD . RUU pilkada ini diajukan SBY sebagai kepala pemerintahan ke DPR tetapi pada saat voting partai demokrat melakukan walk out

Pendapat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra tentang Pilkada
- Pasal 1 ayat 2 UUD 45 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan dalam perspektif hukum tata Negara diartikan sebagai wewenang bangsa yang ada di dalam sebuah Negara
-Pasal 6A ayat 1 UUD 45 : Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat . dengan demikian rakyat lah yang memenuhi persyaratan menurut UU yang akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden menurut mereka
-Pasal 22E ayat 2 UUD 45 : Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR , DPD, Presiden dan wakil presiden, dan DPRD
Dari beberapa pasal diatas dapat disimpulkan bahwa pilkada dilaksanakan oleh DPRD.

SBY Menerbitkan Perpu tentang Pilkada Langsung
-Perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota. Perpu ini sekaligus mencabut UU no 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota yang secara tidak langsung oleh DPRD


Menurut saya perpu ini tidak ada relevansinya dengan UU no 22 tahun 2014 tentang pilkada tidak langsung karena menurut UUD 45 pasal 22E ayat 2 bahwa kepala daerah tidak dipilih langsung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar